Pengelolaan web dan kontennya
Walaupun riset tentang
internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian
instiuisi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet
saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu instuisi atau perorangan ataupun
negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif
yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh
terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet
dan web diantaranya….
1. W3C
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu
Komputer MIT oleh Tim Beners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertanggung jawab
terhadap perkembangan dari berbagai protocol dan standar yang terkait dengan
Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
Saat ini W3C masih dipimpin oleh Beners – Lee. Website W3C dapat diakses pada
URL : www.w3c.org.
2. Internet
Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggung jawab
terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas
mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah
request for comment (RFC). IETF focus pada evolusi dari internet dan menjamin
proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet
Architecture Board(IAB)
IAB bertanggung jawab dalam
mendefinisikan backbone internet.
4. Internet
Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi,
pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional.
Kelompok ini bertanggung jawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan
memantau lembagai lain seperti IETF.
5. APJII dan
PANDI
Dua nama tersebut merupakan instuisi
yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Mereka adalah APJII
(Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama
Domain Indonesia).
Pemerintahan (Aspek Hukum)
Bila kita cermati, terdapat
2 hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni
infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di
bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan
penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit. Sementara
itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan
yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antara
lain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan
intelektual, pokok pers, ketentuan pidana perdata.
Meski berbeda, internet
ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak
satu ruangan pun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh
setelah terjadinya bom JW Mariot dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada
awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan dalam UU No.
36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 21 yang menyebutkan,
bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, kemanaan, dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera
pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah
diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum,
kesusilaaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Prosedur yang ditempuh oleh
pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah
mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada
berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Prinsip Dasar Keamanan Web
Pengamanan, merupakan
sebuah kata yang mutlak ketika kita mencoba membangun sebuah website. Website
akan menjadi percuma ketika dibuat sangat “molek”, namun tidak serta merta
memberikan kemanan bagi admin dan penggunanya. Dalam pengamanan dikenal dengan
beberapa tingkat dan tipe. Tingkat dan tipe yang diperlukan untuk aplikasi kita
akan berbeda – beda bergantung bagaiman aplikasi itu bekerja, tipe dan nilai
data yang disimpan, jumlah resiko yang biasa dihadapi, usaha, serta biaya yang
dipakai untuk menghasilkan aplikasi yang aman.
Misalnya, pengamanan yang
dibutuhkan untuk web perorangan akan sangat berbeda dibanding untuk situs
perusahaan atau situs e-commerce. Tentu saja, situs yang berbau komersil akan
lebih ketat pengamanannya dibanding situs personal biasa. Berikutnya, kita akan
belajar beberapa jejak yang menjadi prinsip dasar keamanan website.
Faktor – factor timbulnya
Serangan
1. Scripting
1. Scripting
Kesalahan dalam scripting pembuatan web
adalah hal terbanyak yang dimanfaatkan oleh para attacker, sehingga rata – rata
web yang berhasil diserang berasal dari kesalah ini. Kelemahan – kelamahan
scripting yang ditemukan pada proses vulnerabilities scanning misalnya XSS, SQL
Injection, PHP Injection, HTML Injection dan lainnya. Begitu pula pada CMS
semisal Mambo, Joomla, Wordpress dan lainnya. CMS tersebut memiliki banyak
komponen pendukung di Internet yang bisa kita download, install dan
konfigurasi. Sehingga sangat memungkinkan sekali terdapat bug pada
scriptingnya. Langkah terbaik tentunya melakukan pembedahan (oprek) terhadap
script serta melakukan pengujian sebelum komponen tersebut kita gunakan pada
web yang sebernarnya. Pengujian bisa dilakukan melalui localhost pada computer
dengan menginstall PHP, Apache, dan MySQL atau menginstall software semisal
WAMP ataupun XAMPP yang merupakan paket all in one. Untuk mengatasi hal
tersebut sebaiknya kita harus mulai belajar dan memahami scripting – scripting
secara bertahap, baik HTML, PHP, Javascript, dan sebagainya. CMS tersebut
sebenarnya cukup aman, namun komponen tambahan yang tidak dibuat dengan baik,
tentu saja bisa menimbulkan masalah besar bagi system secara keseluruhan.
2. Lubang pada Situs Tetangga.
2. Lubang pada Situs Tetangga.
Ini merupakan salah satu factor yang jarang
mendapat perhatian. Sebagian webmaster terkadang tidak begitu peduli ketika web
lain yang satu hosting dihacked. Mereka berpikiran, “Ah, toh bukan web saya
yang kena”. Padahal justru inilah letak kesalahannya. Logikanya, musal web kita
ditempatkan pada perusahaan hosting A, itu artinya web kita bertetangga dengan
web miliki orang lain yang berada dalam 1 hosting. Jika web tetangga tersebut
memiliki celah fatal, sehingga attacker bisa menanam program yang dijadikan
backdoor. Degnan backdoor inilah attacker bisa masuk ke dalam web kita bahkan
web lainya. Buka itu saja, tidak mustahil attacker melakukan defacing massal,
termasuk web kita tentunya.
3. Hosting yang bermasalah
3. Hosting yang bermasalah
Pada beberapa kasus justru tempat
hosting yang bermasalah menjadi sebab dihackednya banyak situs yang berada di
bawah pengelolaannya. Pernah terjadi situs milik sebuah perusahaan di deface.
Kemudian setelah diperbaiki di deface lagi. Kemudian lapor ke admin perusahaan
hosting, justru balik menyalahkan pemilik situs dengan alasan yang tidak masuk
akal. Kenyata’annya, justru web hosting itu yang tidak pernah di administrasi
dengan baik, jarang di update, dan jarang di patch, sehingga mudah terkena
serangan. Dengan model pengelolaan yang seperti ini jangan berharap web kita
akan aman. Karena itu, pastikan tempat hosting yang digunakan benar – benar
memperhatikan tingkat keamanan bagi pelanggannya.
Contoh Permasalahan
1. Hacking atau Cracking
1. Hacking atau Cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu
instituisi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan kartu kredit orang
lain tanpa izin (carding) merupakan contoh – contoh dari tindakan hacking.
Orang yang melakukannya disebut hacker. Begitu pula dengan membuk akode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi
terlewatkan (cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga
merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu
produk, misalkan program computer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa
izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah dan akan
dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs – situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika.
3. Browsing situs – situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika.
Membuka situs dewasa bagi orang yang
belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika.
Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan
mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan positif sampai
negative orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif
akan mendapatkan hal positif pula, begitu pun sebaliknya.
Konten WEB
Definisi…
Konten web adalah segala sesuatu yang
bersifat visual maupun audio sebagai bagian konten – konten yang ada pada web.
Yakni dapat mencakup teks, gambar, suara, video, animasi dan sebagainya.
Halaman yang konsep…
Konten Web yang didominasi oleh
“halaman” konsep. Setelah awal dalam suatu pengaturan akademis, dan dalam
pengaturan di dominasi oleh jenis – halaman tertulis, gagasan dari web adalah
link langsung dari satu makalah akademik yang lain kertas akademik. Ini adalah
ide yang benar – benar revolusionaer di akhir 1980 – an dan awal 1990-an ketika
link terbaik bisa dibuat adalah dengan mengutip referensi di tengah – tengah
jenis kertas dan ditulis nama yang referensi baik di bagian bawah halaman atau
pada halaman terakhir dari makalah akademik.
Komentar
Posting Komentar