Hak Kekaya'an Intelektual

Assalamu’alaikum sobat kali ini saya akan ngeshare tentang HKI. Artikel ini saya dapat dari dosen legal saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih pada dosen saya itu. Oke langsung saja, semoga bermanfaat…
HKI
Subjek dan Objek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. Yang dapat dikategorikan subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
Sementara Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum dibedakan menjadi 2 yakni benda “berwujud dan tidak berwujud” dan “bergerak dan tidak bergerak”.

Arti dan peranan HKI
H.K.I (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahinya adalah WIPO (World Intellectual Property Organization). Istilah – istilah yang sering digunakan dalam berbagai literature H.K.I seperti H.K.I itu sendiri, IPR (Intellectual Property Rights), HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), HMI (Hak Milik Intelektual).
Istilah HAKI terdiri dari 3 kata kunci, yakni Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi yang berasal dari kecerdasan daya pikir manusia seperti teknologi, sains, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur dan hal lainnya yang bergunam untuk manusia.
Objek yang diatur dalam HKI adalah karya – karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dapat diartikan HAKI merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif daya pikir manusia untuk diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, serta memiliki manfaat dalam menunjang kehidupan manusia, dan memiliki nilai ekonomis.
Hak Eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HAKI baik inventor, pencipta, pendesain dsb.. dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan supaya orang lain sadar untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Sistem HAKI menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dicegah. 
Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut supaya memberi nilai tambah. Perlindungan hukum akan HAKI diberikan oleh Negara kepada seseorang atau sekelompok orang apabila temuannya didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat territorial yakni pendaftaranya harus dilakukan secara terpisah di masing – masing yuridiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda – beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian – perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek – aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian – perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yuridiksi sekaligus.



Sifat – sifat Hak Kekayaan Intelektual
1.   Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas.
Apabila telah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi.
2.  Bersifat Eksklusif dan Mutlak.
Maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI mempunyai suatu hak monopoli, yakni pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun yang menggunakannya tanpa persetujuannya.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Jenis – jenis HAKI :
1.      Hak Cipta (Copyrights).
  UU No. 19 tahun 2002
2.      Hak Kekaya’an Industri
a.      Hak Paten
  UU No. 14 tahun 2001
b.      Hak Merek
  UU No. 15 tahun 2001
c.       Rahasia Dagang
  UU No. 30 tahun 2000
d.      Desain Industri
  UU No. 31 tahun 2000
e.      Tata Letak Sirkuit Terpadu
  UU No. 32 tahun 2000
f.        Perlindungan Varietas Tanaman
         UU No. 29 tahun 2000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arsitektur web dan aplikasi utamanya

Kebudayaan Lembah Indus