Hak Kekaya'an Intelektual
Assalamu’alaikum sobat kali ini saya
akan ngeshare tentang HKI. Artikel ini saya dapat dari dosen legal saya,
sebelumnya saya ucapkan terima kasih pada dosen saya itu. Oke langsung saja,
semoga bermanfaat…
HKI
Subjek dan Objek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. Yang dapat dikategorikan subjek
hukum adalah manusia dan badan hukum.
Sementara Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum dibedakan menjadi 2 yakni benda “berwujud dan tidak berwujud” dan “bergerak dan tidak bergerak”.
Sementara Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum dibedakan menjadi 2 yakni benda “berwujud dan tidak berwujud” dan “bergerak dan tidak bergerak”.
Arti dan peranan HKI
H.K.I (Hak Kekayaan Intelektual)
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi
Internasional yang mewadahinya adalah WIPO (World Intellectual Property
Organization). Istilah – istilah yang sering digunakan dalam berbagai
literature H.K.I seperti H.K.I itu sendiri, IPR (Intellectual Property Rights),
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), HMI (Hak Milik Intelektual).
Istilah HAKI terdiri dari 3 kata
kunci, yakni Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi yang berasal dari kecerdasan daya
pikir manusia seperti teknologi, sains, seni, sastra, lagu, karya tulis,
karikatur dan hal lainnya yang bergunam untuk manusia.
Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya – karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dapat diartikan
HAKI merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif daya pikir manusia
untuk diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, serta memiliki
manfaat dalam menunjang kehidupan manusia, dan memiliki nilai ekonomis.
Hak Eksklusif yang diberikan Negara
kepada individu pelaku HAKI baik inventor, pencipta, pendesain dsb..
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan supaya orang lain sadar
untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Sistem HAKI menunjang
diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dicegah.
Dengan dukungan dokumentasi yang baik
tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut supaya memberi nilai
tambah. Perlindungan hukum akan HAKI diberikan oleh Negara kepada seseorang
atau sekelompok orang apabila temuannya didaftarkan sesuai dengan persyaratan
yang ada.
Hukum yang mengatur kekayaan
intelektual biasanya bersifat territorial yakni pendaftaranya harus dilakukan
secara terpisah di masing – masing yuridiksi bersangkutan. Namun, hukum yang
berbeda – beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian
– perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek – aspek Dagang Hak
Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian –
perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari
satu yuridiksi sekaligus.
Sifat – sifat Hak Kekayaan
Intelektual
1. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas.
Apabila telah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak.
Maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI mempunyai suatu hak monopoli, yakni pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun yang menggunakannya tanpa persetujuannya.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Jenis – jenis HAKI :
1. Hak Cipta (Copyrights).
UU No. 19 tahun 2002
2. Hak Kekaya’an Industri
a. Hak Paten
UU No. 14 tahun 2001
b. Hak Merek
UU No. 15 tahun 2001
c. Rahasia Dagang
UU No. 30 tahun 2000
d. Desain Industri
UU No. 31 tahun 2000
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU No. 32 tahun 2000
f.
Perlindungan
Varietas Tanaman
UU No. 29 tahun 2000
Komentar
Posting Komentar